MAKALAH
TEORI-TEORI DEOKRASI
“SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA BRAZIL”
Di Susun Oleh :
1. NOVI YULIA PUSPITASARI (13187205028)
2. HADI SETYO WAWAN (13187205029)
3. IVAN TAMAYO (13187205030)
Disusun sebagai
syarat untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Manajemen Kepemimpinan
STKIP
PGRI TULUNGAGUNG
Jl.
Mayor Sujadi Timur No. 7 Tulungagung
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah teori-teori
demokrasi.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Makalah
ini kami susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang sistem pemerintahan
Negara Brazil. Makalah ini kami susun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STKIP PGRI TULUNGAGUNG. Kami
sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk
itu, kepada dosen pembimbing kami meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah
kami di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Tulungagung,
November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………………… 1
1.3 Tujuan
…………………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Teori
demokrasi di negara Brazil…….……………………………………. 2
2.2 Contoh
nyata demokrasi di Brazil ……...……………………………...…. 3
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………….. 5
3.2 Saran
……………………………………………………………………… 5
Daftar Pustaka
………………………………………………………………………… 6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap
Negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda
meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem
parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem parlementer, sesungguhnya
berakar dari nilai-nilai yang sama yaitu ”demokrasi”. Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem
pemerintahan lain (otoriter, diktator, dan lain-lain).
Suatu
sistem pemerintahan yang diselenggarakan oleh satu Negara yang sudah mapan,
dapat menjadi model bagi pemerintahan di Negara lain. Model tersebut dapat
dilakukan melalui suatu proses sejarah panjang yang dialami oleh masyarakat,
bangsa dan Negara tersebut baik melalui kajian-kajian akademis maupun
dipaksakan melalui penjajahan. Hal yang perlu kita sadari bahwa apapun sistem
pemerintahan yang dilaksanakan oleh suatu Negara, tidaklah sempurna seperti
yang diharapkan oleh masyarakatnya. Setiap sistem pemerintahan baik
presidensial maupun parlementer, memiliki sisi-sisi kelemahan dan kelebihan.
Oleh sebab itu, sebuah bangsa dengan masyarakatnya yang bijak dan terdidik akan
terus berupaya mengurangi sisi-sisi kelemahan dan meningkatkan seoptimal
mungkin peluang-peluang untuk mencapai tingkat kesempurnaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara baik pada sistem pemerintahan presidensial
maupun sistem parlementer.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini
adalah
1. Teori
Demokrasi apa yang digunakan di Negara Brazil?
2. Apa
contoh nyata teori Demokrasi di Brazil?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui demokrasi yang digunakan di Negara Brazil.
2. Untuk
mengetahui contoh nyata teori demokrasi di Brazil.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Demokrasi di Negara Brazil
Brasil merupakan
negara dengan penduduk paling padat dan paling besar di belahan Amerika
Selatan. Kemerdekaan diraih negara ini pada 7 September 1822, dari negara yang
bahasanya menjadi bahasa resmi negara
Brasil, yaitu Portugis. Sebagai negara
bekas jajahan Portugis,
Brazil tidak saja
menggunakan bahasa Portugis
sebagai salah satu bahasa resmi di negara tersebut, tapi juga mewariskan kultur dan
tradisi yang salah
satunya diteruskan melalui
perkawinan campuran. Portugis
bari bangsa Brazil tidak semata sebagai penjajah tapi sebenarnya juga yang membuka
jalan untuk munculnya sebuah peradaban baru.
Negara Portugis
telah menjajah dan menguasai Brasil sejak 1494. Kemerdekaan bagi negeri ini
adalah awal membentuk sistem pemerintahan atas kehendak rakyat mereka sendiri.
Sekitar tahun 1889 atau 77 tahun sejak memperoleh kemerdekaan, sistem pemerintahan
Brazil yang awalnya monarki berubah menjadi republik. Sebagai sebuah negara
republik, kekuasaan ada di tangan rakyat melalui perwakilan di parlemen. Namun
berbicara tentang sistem pemerintahan republik di Brazil tentu tidak sama dengan sistem
pemerintahan republik seperti
Indonesia. Menurut Konstitusi
Brasil yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 1988, Brasil merupakan negara
berbentuk Republik Federasi yang terdiri dari 26 negara bagian dan satu distrik
federal (Ibukota Brasilia) dengan sistem pemerintahan presidensial. Konstitusi
1988 menjamin kekuasaan yang luas kepada pemerintah federal yang terdiri dari
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Presiden merupakan
pemegang kekuasaan eksekutif.
Presiden mampu menunjuk para menteri untuk membentuk kabinet. Sebagai wakil
untuk membantu kerja presiden, para menteri dipilih dan diberhentikan oleh
presiden. Seperti halnya di Indonesia, presiden juga memiliki tugas sebagai
kepala negara dan pemerintahan. Namun
ada pula yang
membedakan antara sistem
pemerintahan republik di Brazil dengan di Indonesia yaitu masalah masa
bakti. Bila di Indonesia presiden dan wakil presiden dipilih dalam kurun waktu
5 tahun sekali, maka di Brasil pemilu presiden dan wakil presiden ditentukan
bersamaan dalam dalam waktu 4 tahun sekali.
Sistem kepartaian di Brazil menganut
sistem multi partai. Sistem partai menentukan pendukung dan oposisi di tipe
legsilatif. Ada dua tipe sistem mayoritas legislatif yang lazim diterapkan. Pertama,
partai yang solid atau koalisi yang mengontrol 50% dari bangku legislatif.
Kedua, penyatuan dari jumlah yang sedikit baik di partai atau koalisi.
Sistem
pemerintahan Brazil juga memiliki Kongres Nasional (Congresso Nacional) semacam
MPR-DPR. Kongres ini merupakan badan bikameral yang terdiri dari Senat Federal (Senado
Federal) dan Câmara dos
Deputados. Dari sinilah
yang juga membedakan antara
republik Indonesia dengan republik Brazil. Total masing-masing badan bikameral
terdiri dari 81 kursi dan 513 kursi. Para anggota di badan bicameral ini masing-masing anggota
mempunyai masa jabatan
yang berbeda. Pemerintah Federal, Serikat,
Distrik, dan kota
akan mengelola masing-masing sistem pemerintahan hingga pendidikan dengan landasan Konstitusi Federal
dan Hukum Umum Pendidikan di Brasil tahun 1996 (LDB).
2.2 Contoh
Nyata Demokrasi di Brazil
Contoh
nyata dari demokrasi di Negara Brazil adalah diadakannya PEMILU. PEMILU di Brazil menganut
sistem multi partai, jarang ada satu partai yang mendapat kekuasaan mutlak,
akhirnya mereka akan bekerja sama dengan partai-partai lain membentuk koalisi.
Pemilu
di brazil berbeda dengan pemilu di Indonesia. Jika di Indonesia masih
menggunakan cara manual dengan kertas dan pencoblosan, maka di Brazil sudah
menggunakan sistem elektronik. Pemungutan suara elektronik pertama kali
diperkenalkan ke Brasil pada tahun 1996; dengan tes pertama yang dilakukan di
negara bagian Santa Catarina. Tujuan utama desain dari mesin voting Brasil
adalah kesederhanaan yang ekstrim, dengan model seperti bilik telepon umum.
Mesin
voting pada pemilu sudah digunakan mulai tahun 2000. Mesin voting
menyelesaikan tiga langkah (identifikasi pemilih, keamanan suara
dan perhitungan) dalam suatu proses tunggal, menghilangkan penipuan berdasarkan
dokumen publik palsu atau dipalsukan. Partai-partai politik memiliki akses ke
program mesin voting sebelum pemilihan untuk audit. Masih tetap beberapa
pertanyaan tentang keamanan sistem pemungutan suara elektronik, tetapi tidak
ada kasus kecurangan pemilu telah ditemukan.
Sistem
voting telah diterima secara luas, karena fakta yang sangat mempercepat
penghitungan suara. Dalam pemilihan presiden 1989 antara Fernando Collor de
Mello dan Luiz Inácio Lula da Silva, penghitungan suara secara manual
diperlukan waktu yang lama yakni sembilan hari. Dalam pemilihan umum 2002,
jumlah yang dibutuhkan kurang dari 12 jam. Di beberapa kota-kota kecil hasil
Pemilu menit diketahui setelah penutupan surat suara. Pada 2012 , hasil pemilu
diketahui pukul 17.00 waktu setempat pada hari yang sama dengan hari pemilu
berlangsung.
Para
pendukung suara elektronik mengklaim bahwa kecil sekali dari penipuan kecuali
penipuan sengaja dirancang ke dalam mesin, akan mustahil terjadi penipuan luas
dalam waktu perhitungan yang relatif singkat. Badan Pengawas Pemilu Brazil
(TSE) secara berkala menggelontorkan dana penelitian yang bertujuan untuk
meningkatkan keamanan mesin. Untuk dapat mengaudit suara, sistem
pencetakan telah dikembangkan dan sistem pendaftaran pemilu yang baru
direncanakan. Kini mesin telah diperbarui dengan berbasis biometrik, pemilih
harus mengenalkan diri dengan alat pendeteksi sidik jari sebelum
menggunakan mesin voting
Dorongan
Memberi suara dalam pemilu adalah satu kewajiban di Brasil.Brasil adalah salah
satu negara demokrasi dengan penduduk terbesar di dunia. Memberi suara
merupakan satu kewajiban di Brasil dan hasilnya bisa cepat diketahui karena
sistem pemilihan elektronik yang diterapkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. sistem pemerintahan Republik,
maka kepala pemerintahan dan kepala negara ada di tangan Presiden.
Di Brazil masa jabatan
presiden hanya selama 4th dalam satu periode pemerintahan. Brazil
memiliki Kongres Nasional atau semacam MPR-DPR di Indonesia. Kongres ini
dibedakan menjadi 2 atau yang lebih populer dengan istilah BIKAMERAL atau
parlemen dua kamar, yang terdiri dari 81 anggota Senat (Senator), tiga orang
dari setiap negara bagian dan distrik federal serta 513 anggota DPR.
3.2. Saran
Makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua dan menambah wawasan serta menambah ilmu, sehingga
alangkah baiknya ketika kita dapat memetik manfaat dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
gileee kereen disini juga ada loh gannn
ReplyDeletehttps://www.evernote.com/shard/s505/sh/7dbf8c0b-6c0f-4d1a-a6a1-c32451b92578/afb1a4064f2bfbf5968482550b1a3944
.
"Be the first to know! Sign up now for instant notifications on important issues and political events!" For more information, visit our website here https://pilpres2024wrd.wordpress.com/
ReplyDelete