MAKALAH
FILSAFAT ILMU
“HUBUNGAN
FILSAFAT ILMU DENGAN PKN”

Di Susun Oleh :
CRISDA EMILIYANTI (13187205040)
Disusun sebagai
syarat untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah
Filsafat Ilmu
STKIP
PGRI TULUNGAGUNG
Jl.
Mayor Sujadi Timur No. 7 Tulungagung
2016
KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat
limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah filsafat ilmu.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Makalah
ini kami susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan filsafat
ilmu dengan pkn. Makalah ini kami susun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa STKIP PGRI TULUNGAGUNG. Kami
sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk
itu, kepada dosen pembimbing kami meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah
kami di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Tulungagung,
Januari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………………… 1
1.3 Tujuan
…………………………………………………………………….. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Hakekat
pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan………………….. 3
2.2. Pengertian Filsafat
Ilmu…………………………………………………. 3
2.3. Hubungan PKn dalam
Filsafat Ilmu…………………………………….. 5
2.4. Pengertian
Filsafat Pancasila………………………………………….. 6
2.5. Hubungan filsafat pancasila Dengan Pendidikan……………………… 6
2.6. Pancasila Sebagai Ideologi Negara…………………………………….. 8
2.6. Pancasila Sebagai Ideologi Negara…………………………………….. 8
2.7. UUD 1945 Sebagai
Landasan Konstitusi………………………………. 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
……………………………………………………………….. 9
3.2 Saran
……………………………………………………………………… 9
Daftar Pustaka
………………………………………………………………………… 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, penyusun ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan yang berkaitan serta berkedudukan dalam bidang Filsafat Ilmu.
1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini yaitu
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, penyusun ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan yang berkaitan serta berkedudukan dalam bidang Filsafat Ilmu.
1.2 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah makalah ini yaitu
1. Bagaimana hakekat pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan?
2. Apa Pengertian Filsafat Ilmu?
3. Bagaimana hubungan PKn dalam Filsafat Ilmu?
4. Apa Pengertian Filsafat Pancasila?
5. Bagaimana Hubungan filsafat pancasila Dengan Pendidikan?
6. Bagaimana Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
6. Bagaimana Pancasila Sebagai Ideologi Negara?
7. Bagaimana UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi?
1.3 Tujuan Penyusunan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk
1.3 Tujuan Penyusunan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini untuk
1.
Untuk mengetahui hakekat pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Untuk mengetahui Pengertian Filsafat Ilmu.
3.
Untuk mengetahui hubungan PKn dalam Filsafat Ilmu.
4.
Untuk mengetahui Pengertian Filsafat Pancasila.
5.
Untuk mengetahui Hubungan filsafat pancasila Dengan Pendidikan.
6.
Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
7.Untuk
mengetahui UUD
1945 Sebagai Landasan Konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hakekat Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
2.2 Pengertian Filsafat Ilmu
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
2.2 Pengertian Filsafat Ilmu
Pengertian Filsafat Ilmu dalam arti luas,
yaitu mencakup permasalahan yang menyangkut berbagai hubungan ke luar dari
kegiatan ilmiah seperti implikasi ontologik-metafisik dan citra dunia yang
bersifat ilmiah, tata susila yang menjadi patokan dalam penyelenggaraan ilmu
dan konsekuensi pragmatik-etik penyelenggara ilmu.
Dalam arti sempit, Pengertian Filsafat Ilmu yaitu menampung permasalahan yang bersangkutan dengan hubungan ke dalam yang terdapat di dalam ilmu, yaitu yang menyangkut sifat dari pengetahuan ilmiah dan cara-cara mengusahakan serta mencapai pengetahuan ilmiah.
Dalam arti sempit, Pengertian Filsafat Ilmu yaitu menampung permasalahan yang bersangkutan dengan hubungan ke dalam yang terdapat di dalam ilmu, yaitu yang menyangkut sifat dari pengetahuan ilmiah dan cara-cara mengusahakan serta mencapai pengetahuan ilmiah.
Untuk
mendapatkan gambaran singkat mengenai Pengertian Filsafat Ilmu dapatlah
kiranya dirangkum tiga medan telaah yang tercakup di dalam
filsafat ilmu yaitu sebagai berikut:
Pengertian Filsafat Ilmu adalah
suatu telaah kritis terhadap metode yag digunakan oleh ilmu tertentu, terhadap
lambang-lambang yang dipakai dan terhadap struktur penalaran tentang sistem
lambang yang digunakan. Telaah kritis ini kemudian dapat diarahkan untuk
mengkaji ilmu empiris dan ilmu rasional, juga antropologi, geologi dan
sebagainya. Dalam hubungan ini yang terutama sekali ditelaah yaitu ihwal
penalaran dan teorinya.
Pengertian Filsafat Ilmu adalah upaya untuk mencari kejelasan mengenai dasar-dasar konsep, sangka wacana dan postulat tentang ilmu serta upaya untuk membuka tabir dasar-dasar keempirisan, kepragmatisan dan kerasionalan. Aspek filsafat ini erat hubungannya dengan hal ihwal yang logis dan epistemologis. Jadi, peran filsafat ilmu disini berganda. Pada sisi pertama, filsafat ilmu mencakup analisis kritis terhadap anggapan dasar, seperti kualitas, kuantitas, ruang, waktu dan hukum. Pada sisi yang lain filsafat ilmu mencakup studi mengenai keyakinan tertentu, seperti keyakinan mengenai dunia 'sana', keyakinan mengenai keserupaan di dalam alam semesta dan keyakinan mengenai kenalaran proses alami.
Pengertian filsafat ilmu adalah studi gabungan yang terdiri atas beberapa studi yang beraneka macam yang ditujukan untuk menetapkan batas yang tegas mengenai ilmu tertentu. Tempat kedudukan filsafat di dalam lingkungan filsafat sebagai keseluruhan.
Pengertian Filsafat Ilmu adalah upaya untuk mencari kejelasan mengenai dasar-dasar konsep, sangka wacana dan postulat tentang ilmu serta upaya untuk membuka tabir dasar-dasar keempirisan, kepragmatisan dan kerasionalan. Aspek filsafat ini erat hubungannya dengan hal ihwal yang logis dan epistemologis. Jadi, peran filsafat ilmu disini berganda. Pada sisi pertama, filsafat ilmu mencakup analisis kritis terhadap anggapan dasar, seperti kualitas, kuantitas, ruang, waktu dan hukum. Pada sisi yang lain filsafat ilmu mencakup studi mengenai keyakinan tertentu, seperti keyakinan mengenai dunia 'sana', keyakinan mengenai keserupaan di dalam alam semesta dan keyakinan mengenai kenalaran proses alami.
Pengertian filsafat ilmu adalah studi gabungan yang terdiri atas beberapa studi yang beraneka macam yang ditujukan untuk menetapkan batas yang tegas mengenai ilmu tertentu. Tempat kedudukan filsafat di dalam lingkungan filsafat sebagai keseluruhan.
Adapun dalam Filsafat Ilmu
Khusus membicarakan kategori serta metode yang digunakan dalam ilmu
tertentu atau dalam kelompok ilmu tertentu seperti kelompok ilmu alam, ilmu
masyarakat, ilmu teknik dan sebagainya. Demikianlah pembahasan mengenai
Pengertian Filsafat Ilmu Menurut Para Pakar, Semoga Tulisan saya mengenai
filsafat ilmu dapat bermanfaat.
2.3 Hubungan PKn dalam Filsafat Ilmu
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan Filsafat Ilmu secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah, Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi, Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan filsafat ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru, Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program, Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Sebagai salah satu cabang pendidikan filsafat ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru dalam statusnya yang ketiga yakni sebagai Pendidikan Filsafat Ilmu (Somantri:1998), Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Program Pendidikan Filsafat Ilmu Sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Secara konseptual Pendidikan Filsafat Ilmu ini memusatkan perhatian pada Program Pendidikan Filsafat Ilmu Politik, sebagai substansi induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan profesional guru pendidikan kewarganegaraan. Filsafat Ilmu pendidikan lebih kepada pendidikan tentang ilmu pendidikan seperti misalnya fakultas ilmu pendidikan. Sedangkan Pendidikan Filsafat Ilmu mengacu kepada fakultas lainnya seperti pendidikan MIPA, pendidikan IPS, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Bahasa, dan lain sebagainya.
Program Pendidikan Filsafat Ilmu bidang studi ilmu sosial dirumuskan sebagai “program pendidikan yang menyeleksi filsafat ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan” (hlm. 19, Dokumen ISPI, 1995). Rumusan akademik tentang Pendidikan Filsafat Ilmu atau bidang studi tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pencapaian tujuan dan program pendidikan, khususnya untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Akan tetapi, karena pendidikan keguruan mempunyai fungsi mengembangkan akademik tingkat perguruan tinggi dan harus dapat menerapkannya untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, maka karakter Pendidikan Filsafat Ilmu yang dibina harus memperhatikan dan mempelajari segala sesuatu yang berkenan dengan sifat peserta didik, kurikulum, buku pelajaran, serta sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
2.4 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila yang dibahas secara filosofis disini adalah Pancasila yang butir-butirnya termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alinia ke empat. Dijelaskan bahwa Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan tersebut menegaskan hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia dengan Pancasila. Lahir, tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan pada Pancasila sebagai dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Melihat dari beragamnya kebudayaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia maka proses kesinambungan dari kehidupan bangsa merupakan tantangan yang besar. Demi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya dituntut adanya rumusan yang jelas yang mampu berperan sebagai pemersatu bangsa sehingga cirri khas bangsa Indonesia menjadi nyata.
Jadi, Pancasila mengarahkan seluruh kehidupan bersama bangsa, pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain dan seluruh perkembangan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu. Namun dengan diangkatnya Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak berati bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya sudah terumus dengan teliti dan jelas, juga tidak berarti pancasila telah merupakan kenyataan didalm kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah pernyataan tentang jati diri bangsa Indonesia.
2.5 Filsafat Pancasila dan Hubungannya Dengan Pendidikan
Dalam Filsafat Pancasila terdapat banyak nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas dan perekat bangsa Indonesia. Filsafat yang terkandung didalam pancasila harus disoroti dari titik tolak pandangan yang holistic mengenai kenyataan kehidupan bangsa yang beranekaragam. Ini menekankan pada semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat ini diharapkan mendasari seluruh kehidupan bangsa Indonesia. Yaitu adanya kesatuan didalam keaneka ragaman yang ada.
Dari penjelasan itu dapat dinyatakan bahwa Bhineka Tunggal Ika adalah inti Filsafat Pancasila. Kerinduan bangsa Indonesia akan terwujudnya kesatuan didalam pengalaman akan kepelbagaian tersebut merupakan cerminan kerinduan umat manusia sepanjang zaman.
Menurut Drijarkara, 1980 Pancasila adalah inheren (melekat) kepada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan yang terntu pada kongretnya. Sebab itu dengan memandang kodrat manusia “qua valis’ (sebagai manusia), kita juga akan sampai ke Pancasila.
Hal ini digambarkan melalui sila-sila dalam Pancasila. Notonagoro, 1984 dalam kaitannya menyebutkan “ kalau dilihat dari segi intisarinya, urut-urutan lima sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya isi, tiap-tiap sila yang lima sila dianggap maksud demikian, maka diantara lima sila ada hubungannya yang mengikat yang satu kpada yang lain, sehingga Pancasila merupakan satukesatuan yang bulat.
Adapun hubungannya dengan pendidikan bahwa bagi bangsa Indonesia keyakinan atau pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia ialah Pancasila. Karenanya system pendidikan nasional wajarlah dijiwai, didasari, dan mencerminkan identitas Pancasila itu. Sistem pendidikan nasional dan system filsafat pendidikan Pancasila adalah sub system dari system negara Pancasila. Dengan kata lain system negara Pancasila wajar tercermin dan dilaksanakan di dalam berbagai subsistem kehidupan nasional bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Tegasnya tiada system pendidikan nasional tanpa filsafat pendidikan. Jadi, jelas bahwa tidak mungkin system pendidikan nasional Pancasila dijiwai dan didasari oleh system pendidikan yang lain, kecuali Filsafat Pendidikan Pancasila.
2.6 Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2.7 UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
1. Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga demikian Pancasila Ideologi Negara.
2.7 UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
1. Teks Proklamasi secara tegas manyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya pemerintahan).
2. Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk Panitaia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk membuat undang-udang. Maka, pada 18 agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi, UUD 1945 merupakna landasan konstitusi NKRI.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Filsafat adalah ratu ilmu pengetahuan (Queen of Knowledge) karena filsafat dipandang sebagai induk ilmu pengetahuan atau yang melahirkan illmu pengetahuan. Artinya sebelum ada ilmu pengetahuan, filsafat merupakan lapangan utama pemikiran dan penyelidikan manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Filsafat adalah ratu ilmu pengetahuan (Queen of Knowledge) karena filsafat dipandang sebagai induk ilmu pengetahuan atau yang melahirkan illmu pengetahuan. Artinya sebelum ada ilmu pengetahuan, filsafat merupakan lapangan utama pemikiran dan penyelidikan manusia.
3.2.
Saran
Makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena
itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat
untuk kita semua dan menambah wawasan serta menambah ilmu, sehingga
alangkah baiknya ketika kita dapat memetik manfaat dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004.Kewarganegaraan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sabroto.Definisi Pendidikan KewarganegarandanMenurutahli.Http://Sabroto.blogspot.com.
No comments:
Post a Comment