RANGKUMAN
HUKUM ACARA PIDANA
Rangkuman ini disusun sebagai syarat untuk
memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Acara
Di susun
oleh:
1. Sekti
Diana Bara Wati (13187205017)
2. Mukhamad
Apriyandi Soleh (13187205019)
3. Novi
Yulia Puspitasari (13187205028)
4. Siti
Komariyah (13187205037)
STKIP
PGRI TULUNGAGUNG
Jl.Mayor
Sujadi Timur No.07 Tulungagung
Tahun
2015
Hukum
acara pidana ialah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan
atau menyelenggarakan hukum pidana materiil (KUHP). Dasar hukum acara pidana
adalah uu no 8 tahun 1981.
Sebelum uu no 8 tahun 1981 terbit
Negara Republik Indonesia memakai hukum acara pidana Belanda. Asasnya
konkordansi yang terkenal dengan HIR ( HET INLANCE REGLEMENT). Statblaad no 44
tahun 1944. Sehingga dengan demikian bahwa Indonesia meskipun sudah
memproklamasikan 1945 namun masih menggunakan hukum Belanda (Asas Konkondansi).
Dasar hukum bagi berlakunya kitab uu
hukum acara pidana (KUHAP) yaitu uu no 8 tahun 1981. Sedangkan kalau KUHP dasar
hukumnya adalah uu no 1 tahun 1946.
Tujuan
dibuatnya hukum acara pidana (KUHAP)
ialah untuk mencari kebenaran materiil. Pengertian lain dari kebenaran materiil
ialah kebenaran yang hakiki dan yang sebenar-benarnya. Pengertian lain dari
hokum acara pidana adalah hokum yang mengatur tentang cara bagaimana ber acara
di depan badan-badan peradilan.
Apakah
itu badan-badan peradilan? Badan peradilan adalah 1. Kepolisian (penyidik)
2. Kejaksaan (lembaga penuntutan)
3. KPK (uu no 30 tahun 2002)
4. Pengadilan
Apakah
itu penegak hukum? Penegak hukum antara lain:
1. Polisi
2. Jaksa
3. Hakim
4. Pengacara
/advokat /PH (Penasehat Hukum) /pembela
Bagaimana
kita dapat mengetahui suatu delik/ kejahatan?
1. Dari
adanya seseorang yang tertangkap tangan/ basah. Tertangkap tangan dalam bahasa
Belanda yaitu ONTDEKING OP HETERDAAD. Pengertian tertangkap tangan yaitu
disuarakan oleh orang banyak pada saat dia melakukan tindakan/perbuatan pidana.
2. Tertangkap
sesudah ia melakukan perbuatan pidana.
3. Dari
adanya laporan atu pengaduan.
KPK atau kejaksaan bisa melakukan
penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan laporan pengaduan dari
masyarakat.
4. Dari
media cetak dan elektronik.
Seperti
halnya dengan hukum pidana maka hukum acara pidana termasuk dalam golongan
hukum publik. Hukum publik ialah hokum yang mengatur tentang hubungan hukum
antara orang/ individu dengan pemerintah Negara yang tujuannya untukmenciptakan
keamanan dan ketertiban.
Kesimpulannya : Hukum publik memprioritaskan
kepentingan publik (publik interest).
Apa alsannya pemerintah Negara
Republik Indonesia menciptakan uu hokum yang baru no 8 tahun 1981 dan
menhapuskan hukum acara pidana (HAP) Belanda (VIDE HIR STATBLAAD no 44 tahun
1944)?
Jawab : uu pidana Belanda tersebut
banyak menginjak-nginjak hak asasi manusia.
Contohnya
: 1. Penahanan yang tidak ada batasannya
2. Penangkapan tanpa ada kesalahan
yang jelas
3. Barang bukti yang sering hilang
4. Perkara-perkara yang sering
disampingkan.
Bahwa hukum acara pidana yang
berlaku bagi penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan dari lembaga anti korupsi
KPK disampingkan berlaku juga bagi intansi kepolisian maupun kejaksaan. Sebab
hokum acara pidana disamping bertujuan untuk mencari kebenaran materiil juga
berfungsi sebagai penegak hukum (LAW INFORCEMENT). Dalam hukum acara pidana
juga diatur mengenai kedudukan seseorang dalam hukum (LAW STANDING) dan juga
mempunyai asas yang disebut di dalam hukum kedudukan semua orang sama (EQUALITY
BEFORE THE LAW). KUHP dan KUHAP didalam istilah hukumnya termasuk RULE OF LAW :
peraturan perundang-undangan.
Hukum acara pidana di dalam ilmu
hukum pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan yang tersebut di dalam KUHP
adalah hukum pidana meteriil.
Pertanyaan
: Kapan hukum acara pidana mulai bergerak atau beraksi?
Jawab
: Mulai bergerak atau beraksi apabia telah ada dugaan seseorang atau beberapa
orang telah melakukan perbuatan pidana. Setelah melakukan perbuatan pidana
biasanya sudah ditangkap oleh banyak orang.
Kesimpulan
: bahwa hukum acara pidana itu bergerak bila ada dugaan seseorang melakukan
pidana.
Proses
: ditangkap, ditahan, diselidiki, di tuntut, di periksa di pengadilan, dan
dijatuhi hukuman.
Perbedaan antara laporan dan
pengaduan adalah bahwa laporan dilakukan oleh korban/saksi korban yaitu apabila
terjadi suatu tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa
orang. Sedangkan pengaduan yaitu karena korban atau saksi korban merasa
dirugikan karena adanya suatu perbuatan dari seseorang yang bersifat pidana.
Contoh
kasus : orang kurang dari 18 tahun disebut anak-anak di bawah umur (vide) uu no
23 tahun 2002 tentang uu perlindungan anak.
Asas-asas penting yang ada di dalam
hukum acara pidana:
1. Peradilan
yang cepat, sederhana dan biaya ringan yang di dalam uu pokok peradilan yang
lama yaitu uu no 2 tahun 1971 dalam penjelasan umumnya diutarakan sebagai
berikut: peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana, ringan, jujur, dan tidak
memihak dan harus diterapan dengan bebas di daam seluruh tingkat peradilan.
Contoh
: pasal 50 KUHAP mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa untu segera
diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti pada waktu
pemeriksaan. Pada ayat 1 berbunyi : bahwa perkaranya segera diajukan di
penuntutan umum. Pada ayat 3 berbunyi: bahwa perkara tersebut perkaranya segera
di adili di peradialan.
2. Praduga
tidak bersalah ( PRESUMPTION OF INNOSENCE). Pengertiannya: terdakwa baru
dinyatakan bersalah apabila telah mendapatkan keputusan hakim yang mempunyai HUKUM TETAP. Meskipun hukum
acara pidana mempunyai asas praduga tidak bersalah namun di kalangan masyarakat
menganggap bahwa seseorang telah mencoba/melakukan perbuatan pidana sudah
dianggap bersaah dan hal ini sudah di expose di surat abar/media elektronik.
Masalah ini seakan-akan sepertinya masyarakat sudah menghakimi sendiri atas
orang-orang atu individu yang disinyalir atau diindikasikan telah melaukan
perbuatan pidana. Keadaan seperti ini disebut sebagai TRIAL BY PRESS.
3. OPPORTUNITAS
pasal 237 uu 16 tahun 2004.
UU
tentang kejaksaan RI tersebut uu 16 tahun 2004 di dalam pasal 32 menyebutkan
bahwa jaksa agung dapat mengenyampingkan acara dengan DIPONERING (mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum).
Contoh
: Bupati Indramayu telah mendapat bantuan dari pemerintah berupa DANSOS senilai
50 Milyar guna membangun infrastrutur. Tetapi uang tersebut tidak digunakan
semestinya dan uang tersebut digunakan untuk membantu rayatnya yang sedang
menderita banjir.
Konsekuensi
Yuridis bahwa seakan-akan dengan disalurkannya tidak pada posnya bahwa Bupati
telah melakuan tindak pidana korupsi. Namun tindakan tersebut demi menyelamatan
warganya. Apabila Bupati diperkarakan ke jaksa agung bisa mendiponering/
mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.
4. Asas
pemeriksaan terbuka untuk umum (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP) yang berbunyi :
untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua siding membuka siding dan menyatakan
terduga untuk umum kecuali di dalam perkara kesusilaan dan kasus-kasus di bawah
umur. Contoh sidang terbuka : sidang pencurian, penganiayaan, pembunuhan,
pemalsuan uang, aborsi, pembegalan dan lain-lain. Sedangkan contoh sidang
tertutup yaitu pemerkosaan, perzinahan, pencabulan anak di bawah umur.
Penyidikan
(IDIK)-Penyidikan-Penuntutan-Pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahapan
membuat surat pengaduan:
Tulungagung,
08 April 2015
Kepada
Yth.
Bapak Kapolsek
di
Tulungagung
Perihal
: Pengaduan
Dengan
ini kami ingin mengadukan bahwa kami telah menerima pencemaran nama baik
bertempat di kelas sekitar jam 4 di depan umum atau di depan teman-teman
sekelas. Ternyata mas Hadi melontarkan kata-kata yang tidak senonoh antara lain
“BANTENG”.
Dengan
adanya kata-kata tersebut kami mempunyai pendapat seakan-akan nama kami di
lecehkan di tempat umum. Dengan adanya kasus tersebut, maka kami mohon kepada
Bapak agar yang bersangutan di panggil untuk di mintai keterangan dan ternyata
perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 310-315 KUHP. Maka
kami mohon agar perkaranya di lanjutkan sampai ke pengadilan.
Demikian
permohonan kami agar permohonan kami segera di tindak lanjuti.
TTD
Nama terang
Kasus-kasus
yang harus ada surat pengaduan:
1. Perzinahan
(pasal 284 KUHP).
2. Melarikan
gadis di bawah umur (pasal 332 KUHP).
3. Pencurian
dalam keluarga (pasal 367 KUHP).
4. UU
no 23 tahun 2002 Perlindungan anak.
5. UU
no 24 tahun 2002 Kekerasan dalam rumah tangga (DOMESTIC VIOLENCE).
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
menurut yang telah diatur dalam KUHP. Penyelidik adalah pejabat polisi RI yang
diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa
penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan:
1. Larangan
meninggalkan tempat, penangkapan, penggeledahan, penyitaan.
2. Pemeriksaan
dan penyitaan surat.
3. Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
4. Membawa
dan mendapatkan kepada seseorang kepada penyidik.
Kewajiban
dan kewenangan penyelidik (vide pasal 5 KUHP)
1. Menerima
laporan atau pengaduan seseorang tentang adanya tindak pidana.
2. Mencari
keterangan dan barang bukti.
3. Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri atau KTP.
4. Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Menurut
penggolongannya hukum acara pidana termasuk dalam hukum administrasi Negara
atau hukum tata usaha Negara yaitu dengan alas an sebab hukum acara pidana
mengatur kekuasaan, hak dan kewajiban, alat-alat perlengkapan Negara yang
mempunyai tugas dalam arti luas.
Contoh
:
1.
Adanya penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan penyidik pegawai
sipil.
2.
Adanya penuntutan yang dilakukan oleh lembaga penuntutan atau kejaksaan.
3.
Mengadili yang dilakukan oleh para hakim pengadilan (vonis).
4.
Melaksanakan keputusan hakim atau eksekusi. Dalam hal ini yang selaku
eksekutornya adalah jaksa.
Adapun
alat-alat perlengkapan Negara adalah sebagai berikut: jaksa, hakim, pegawai
pemda, guru, dosen, pegawai rumah sakit, dan pegawai lainnya. Di dalam hukum
administrasi Negara disebut AMBTENAAR BESTUUR.
Mekanisme
atau procedur pelaksanaan pengangkatan suatu perkara.
Penyelidik
– Penyidik – Penuntutan – Pemeriksaan di pengadilan.
Penyelidik
yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah anggota-anggota polisi yang
pangkatnya mulai dari yang pangkatnya terendah sampai tertinggi.
Pada umumnya secara praktek penyidik yang ada di jajaran
Polsek/Polres pangkatnya Bharada sampai Brigadir kepala. Umumnya penyidik
selalu di bawah perintah penyidik di dalam hukum pidana bahwa untuk jabatan
penyidik adalah Aipda. Umumnya untuk penyidik dulu diberi predikat TEKAB “Tim
Khusus Anti Bandit”. Dan sekarang disebut dengan BUSER “Buru Sergap”. Penangkapan
di dalam hukum acara pidana di atur dalam pasal19 dan apabila penangkapan yang
dilakukan penyidik tersebut di dalam tempo 1 kali 24 jam tidakterbukti maka
terduga tersebut harus di lepaskan. Pelepasannya atas dasar bahwa terduga tidak
terbukti melakukan perbuatan pidana, ERROR IN OBYECTO (salah pada obyeknya),
ERROR IN PERSONAL (salah pada orangnya).
INVESTIGASI
Bahwa penyelidik pertama-tama harus melihat dimana waktu dan
kejadian perkara (TKP). LOCUS+TEMPOS DELICTI =TKP.
Apabila di dalam penyelidikan terbukti dengan adanya tindakan
penangkapan makatersangka perkaranya akan di lanjutkan ke penyelidikan dengan
statusnya dari terduga menjadi tersangka. Bahwa dari tingkat penyelidik di
lanjut ke tingkat penyidikan.di dalam tingkat penyidikan sudah ada upaya-upaya
paksa yang namanya PRO TUSTICIA. Penahanan di atur di dalam pasal 22-29 KUHAP.
Alasan-alasan di lakukannya penahanan oleh penyidik terhadap tersangka adalah
1.
Faktor subyektif/ unsur
subyektif, bahwa perbuatan tersangka tersebut di ancam dalam KUHP 5 tahun
lebih.
2.
Faktor obyektif/ unsur
obyektif,
a.
Agar tersangka tidak
melarikan diri.
b.
Agar tersangka tidak
mengulangi perbuatannya.
c.
Agar tersangka tidak
menghilangkan barang bukti.
Tersangka bisa di ajak kerja sama disebut dengan Kooperatif.
Di dalam kita mempelajari hukum acara pidana kadang kala
nampak bahwa di dalam hukum acara pidana tersebut seperti hak-hak manusia di
hilangkan. Contohnya ada penahanan (seakan-akan kebebasan di rampas),
penggeledahan ( seakan-akan ketenangan kita di ganggu), penyitaan barang ( di
dalam kepemilikan seakan-akan terganggu dengan kepemilikan sendiri).
Bahwa menurut pasal 6 KUHAP penyidik terdiri dari 2 penyidik
POLRI dan penyidik pegawai negeri sipil contoh penyidik PNS (imigrasi,
perhutani, bea cukai, polsuska, pol air).
Di tahan di Polri : Rutan ( rumah tahanan )
Untuk imigrasi : rudenmig ( rumah detensi imigrasi )
Apa itu upaya paksa? Adanya penahan, penggeledahan,
penyitaan, pemanggilan saksi. Setelah melakukan penahanan maka diperiksa
setelah diperiksa yang diprioritaskan adalah para saksi. Penyidik mengumpulkan
alat bukti. Setelah alat bukti memenuhi persyaratan dalam tempo 1 minggu sudah
ada dasar-dasar maka penyelidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya
penyelidikan ( SPDP ). Tujuan dari SPDP yaitu agar kepala kejaksaan setempat
segera menunjuk jaksa untuk mengikuti jalannya perkara.
Bahwa
penyidik mempunyai wewenang untuk memohon tersangka 20 hari. Apabila
pemeriksaan dianggap tidak cukup maka penyidik meminta perpanjangan 40 hari.
Sehingga waktu penehanan kalau di total 60 hari. Dalam waktu kurang dari 60
hari penyidik sudah harus menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Kalau melebihi
dari 60 hari tersangka di keluarkan demi hukum.
Tugas dari penyidik adalah pertama-tama terhadap tersangka
yang diduga kuat melakukan perbuatan pidana adalah sebagai berikut:
1.
Penangkapan
2.
Penahanan
3.
Penyitaan
4.
Penggeledahan
5.
Mengirimkan SPDP ke
kejaksaan
6.
Membuat berkas perkara BAP
(berita acara pemeriksaan)
Adapun kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh
jaksa dengan kode P21 maka penyidik sudah siap atau secepatnya untuk
mengirimkan tersangka dan barang bukti ke jaksa. Tugas penyidik dalam hal ini adalah mengumpulkan
alat bukti.
Adapun jenis-jenis penahanan adalah sebagai berikut :
1.
RUTAN (Rumah Tahanan
Negara)
2.
Tahanan Rumah
3.
Tahanan Kota
Faktor-faktor pendukung di dalam Hukum Acara Pidana adalah
sebagai berikut :
1.
Ilmu Docfilosopy ( ilmu
yang mempelajari sidik jari).
2.
Ilmu Balistik (ilmu
yang mempelajari amunisi, bahan peedak dan senjata).
3.
Kedokteran Forensik (
ilmu yang mempelajari kelainan organ manusia sebagai akibat kesalahan manusia). -DVI (Disaster Victim Identification)
-ANTEMORTEM
(mengenali fisik jenazah dari luar)
-POST
MORTEM(pemeriksaan dari dalam jenazah)
4.
Kriminologi (tentang
cara-cara melakukan pemberantasan kejahatan).
5.
Toksiologi ( ilmu yang
mempelajari tentang racun ).
6.
Komputerisasi (ilmu
yang mempelajari tentang komputer ).
7.
Ondotologi ( ilmu yang
mempelajari susunan gigi manusia ).
Pelanggaran lalu lintas (kecelakaan) yang di tangani oleh
satuan lalu lintas maka proses penyidikan adalah sama seperti yang ditangani
oleh satuan RESKRIM.
UU no 24 tahun 2002 =>
UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU no 22 tahun 2002 =>
UU perlindungan anak.
UU diatas termasuk dalam satuan penyidik RESKRIM.
Bahwa
peanggaran lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka berat
maka pelanggaran tersebut sudah disebut sebagai kejahatan.
Di dalam
kejahatan sehari-hari bahwa perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan seseorang
pasti dilakukan dengan sengaja (OPZET) akan tetapi di dalam kasus pelanggaran
lalu lintas (kecelakaan) yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang
mengalami luka berat atau meninggal dunia maka pelaku tidak mempunyai maksut
niatan kehendak kesengajaan untuk melakukan hal tersebut. Oleh karena itu di
dalam peajaran ilmu hukum dibedakan 2 hal yaitu kejahatan karena kesengajaan
dan kejahatan karena kelalaian. Di dalam ilmu hukum umum sering disebut delik
dolus dan delik culpa. Delik dolus adalah
kejahatan karena kesengajaan sedangkan Delik
culpa adalah kesembronohan, ceroboh, kelalaian, kurang hati-hati).
Di dalam
kecelakaan lalu lintas sebelum adanya uu no 22 tahun 2009 yaitu tentang lalu
lintas dan angkutan jalan maka pasal-pasal yang dipakai penyidik SATLANTAS
(unit kecelakaan/laka) adalah pasal-pasal yang berada dalam KUHP, yaitu pasal
359 dan 360.
Bunyi pasal 359 KUHP:
“Karena kurang hati-hatinya menyebabkan orang lain meninggal
dunia”
Bunyi pasal 560 KUHP:
“Karena kurang hati-hatinya menyebabkan orang lain mengalami
luka berat”
Pasal 90 KUHP menyebut bahwa yang dimaksud luka berat yaitu
luka yang proses penyembuhan lama sekali dan korban akan sulit pulih kembali contohnya
cacat fisik.
Kecelakaan
lalu lintas biasanya penyidik memakai pasal 359-360 KUHP dari pelanggaran
menjadi kejahatan. Pegangan dari kejahatan tersebut adalah delik culpa. Ancaman
pidana maksimal adalah 5 tahun.
Dengan
terbitnya uu no 22 tahun 2009 yaitu uu tentang lalu lintas dan angkutan jalan
maka kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang semula diatur dalam pasal 359 dan
360 KUHP maka untuk kasus-kasus seperti itu pasal-pasal yang diterapkan yaitu
pasal 310 ayat 4 untuk yang meninggal dunia sedangkan untuk luka berat di atur
dalam pasal 310 ayat 3. “Lex specialis Derogen lex
Generalis’’.
*Apakah
pasal 359 KUHP meskipun tidak di pakai di dalam kecelakaan laka apakah di pakai
pada kasus yang lain?
Jawab:
tetap,Karena pasal 359 ini termasuk dalam kejahatan yang di bedakan hanya
perhitungan perbuatan sengaja/tidak sengaja.
Untuk di instansi POLRI jabatan
penyidik paling rendah pangkatnya IPDA namun di tingkat POLSEK jabatan penyidik
di laksanakan oleh kepala sektor itu
sendiri (KAPOLSEK).Sedangkan untuk penyidik pembantu akan di duduki oleh
bintara yaitu mulai dari Bharada tingkat 2 sampai IPTU.
Di dalam melakukan penggeledahan milik
tersangka yang di duga melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut:
1.Penggeledahan
harus mendapat ijin
2.Penggeledahan
harus disaksikan salah satu anggota keluarga di samping itu RT/RW dalam
penggeledahan.
Pertanyaan:
Apabila
penggeledahan di lakukan secara mendadak sedangkan ijin belum di peroleh
bagaimana jalan keluarnya?
Jawaban:Dalam
keadaan darurat maka penggeledahan dapat di lakukan terlebih dahulu sedangkan
ijin dari ketua pengadilan bisa menyusul.
Jadi barang-barang hasil
penyitaan adalah tindakan hukum untuk mengambil/menyita sementara barang-barang
dari hasil kejahatan.Penyitaan barang berfungsi sebagai barang bukti penyitaan
juga harus mendapat izin dari ketua pengadilan.
~Surat
perintah
~Ondotologi adalah ilmu yang mempelajari tentang
mayat.
Di dalam penyidik di dalam hal
melakukan penyidikan suatu kasus pidana,maka penyidik menekankan dapatnya 2
alat bukti.
*Apakah
alat bukti tersebut?
Jawaban:
~Alat bukti adalah alat/elemen/anasir untuk mendukung dalam menduga terjadinya
suatu perbuatan pidana.
~Barang bukti adalah barang yang
di peroleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Sedangkan
alat bukti menurut ayat 1 pasal 184 KUHAP yaitu:
1.Keterangan
saksi
4.Petunjuk
2.Keterangan
ahli 5.Keterangan terdakwa
3.Surat
Hal-hal
yang secara umum di ketahui tidak perlu di buktikan.
Menurut
pasal 983 KUHAP Hakim/KPK dalam hal memutuskan kesalahannya dakwa hanya cukup
hanya dengan pedoman adanya 2 alat bukti di tambah keyakinan.
-saksi
ahli adalah saksi yang ahli di bidangnya
-Saksi
ahli tidak perlu berpendidikan tinggi tetapi harus cukup dengan keahliannya
masing-masing.
Barang
bukti mendukung alat bukti/alat bukti mendukung kesalahan tersangka.
-Di
dalam proses penyidikan apabila di temukan 1 alat bukti (persyaratan 2 alat
bukti tidak di temui)maka penyidikan kepolisisan harus di hentikan dengan di
turunkan surat perhentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti bahwa
perkara tersebut adalah perkara perdata.
~Tersangka/
terdakwa meninggal dunia.
Tidak
hanya penyidik yang bisa menghentikan penyidikan tetapi jaksa bisa menghentikan
tuntutan atas alasan tidak cukup bukti ,perkara masuk kedalam perkara perdata.
PENANGGUHAN
PENAHANAN
Pasal
263 (pemalsuan dokumen) batas tuntutan 60 hari.
Penangguhan
penahanan yaitu apabila tersangka /terdakwa sudah menjalani tahanan ,maka
keluarga dari yang di tahan bisa mengajukan permohonan penahanan.
Contoh
surat penangguhan penahanan:
Tulungagung,04,Mei,2015
Kepada Yth Bpk:
Kepolisian Reskrit Tulungagung
Perihal : Permohonan Penangguhan Penahanan
Tersangka bernama Mujianto
Kepada yang bertanda
tangan di bawah ini kami
:
Nama : Zubaidah
Umur
: 30 Tahun
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Alamat : Jln. Letjen
Suprapto,no.80,Kepatian,Tulungagung
Dalam hal ini kami
selaku istri tersangka /dalam perkara penipuan yang saat ini sedang menjalani
tahanan POLRES selama 15 hari dengan di tahan suami tersebut.Kami selaku
istri/anak betul-betul mengalami penderitaan di dalam masalah ekonomi.Karena
suami saya satu-satunya tulang punggung keluarga .Oleh karena itu kami mohon
kepada bapak bahwa suami saya tersebut di bebaskan dari masa tahanan.Sebagai
jaminannya kami sendiri sebagai istri di samping paman saya yang bernama
Suharminto.
Apabila permohonan kami
ini di kabulkan oleh bapak kami bersedia memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut.
1.Bahwa kami menjamin
suami saya tersebut (tersangka) tidak melarikan diri.
2.Kami siap untuk
menghadirkan suami saya tersebut setiap saat bila mana di perluhkan
selama proses pemeriksaan.
3.Dan kami siap
melaksanakan perintah-perintah bapak selanjutnya demi keamanan.
Demikian permohonan
kami kepada bapak dengan harapan di kabulkannya harapan tersebut.Atas
perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Pemohon
Zubaidah
Keterangan
ahli:1.Visum
2.Repertum
SAKSI
Saksi
adalah orang yang mengetahui,mendengar,melihat dan mengalami kejadian.
Macam-macam
saksi:
1.Saksi
mahkota/CROWN GETUIGE
2.Saksi
yang memberatkan/CROWN ADE CHARGE
3.Saksi
meringankan /CROWN ACHARGE
4.Saksi
Testimonium De Aouditi
Di dalam KUHAP lebih-lebih yang
sudah masuk di dalam persidangan maka hakim tetap berpedoman terhadap 2 orang
saksi yang tertuang di dalam berkas perkara pemeriksaan (BAP)/proses verbal.
Di
dalam pelajaran ilmu hukum terutam di dalam hal pemeriksaan di muka jaksa dan
di muka hakim maka paling tidak harus ada penajuan saksi.
-1
saksi tidak di akui oleh hukum/UNUS TESTID NULUS TESTIS
-242
KUHP memberikan kesaksian di bawah sumpah tetapi kesaksiannya palsu.
Penangguhan
itu bisa dengan menggunakan jaminan uang.
ALAT
BUKTI
Macam-macam
alat bukti:
1.Surat autentik yang berupa surat dokumen
negara
2.Akte yang di buat oleh notaris contoh:
kwintansi,pinjaman uang,dll
-Petunjuk
adalah rangkaian hubungan antara saksi satu dengan lainnya di samping temuan
yang menunjuk ke arah tuduhan tersangka.
Apabila
kita mempelajari alat bukti(vide pasal 184 KUHAP) maka alat bukti tersebut di
pakai di dalm proses pemeriksaan tersangka baik oleh
kepolisisan,pengadilan,KPK.
-Adapun
baik KPK,kepolisian,Kejaksaan agung dalam menyetorkan tersangka cukup 2 alat
bukti.
Demikian
hakim dalam memutuskan perkaranya juga berpedoman dengan 2 alat bukti di tambah
keyakinan.
Keyakinan
hakim di bagi menjadi 2 yaitu:
1.Yudictio
Rasione/Pertimbangan yang matang(yuridis)
2.Yudictio
Intime/dasarnya emosional
KETERANGAN
TERDAKWA
Bahwa
berdasarkan pasal 54 KUHAP maka tersangka/terdakwa sejak di periksa oleh
penyidik di dalam persidangan harus di dampingi pengacara.
Kalau
terdakwa tidak mampu maka hakim akan mencarikan pengacara secara gratis.
Pengacara
di dalam pengabdiannya mempunyai 2 prinsip:
1.Prodeo/gratis
2.Probono/Pengabdian
di dalam masyarakat
Hak-hak
terdakwa di dalam proses pemeriksaan
1.Hak
untuk di dampingi penasehat hukum
2.Hak
agar di periksa oleh jaksa
3.Hak
agar cepat-cepat di periksa di kepolisian
4.
Hak agar cepat-cepat di periksa di pengadilan
Di
dalam terdakwa meminta bantuan pendampingan hukum maka syaratnya :Tersangka
harus membuat surat kuasa khusus biasanya pengacara yang di minta dalam bantuan
yang di sebut PERADI(Perhimpunan Advokat Indonesia).
MEKANISME
PROSES PENYELESAIAN PERKARA
Hubungan
koordinasi antara penyidik dan jaksa.
Penyidik
1.SPDP
( 1 minggu penyidikan)
2.Mengirimkan
berkas perkara
3Mengirimkan
berkas perkara pada tahap 1
-Pengembalian
perkara di sebut P18(perkara tidak lengkap)
-Setelah
itu ada petunjuk-petunjuk dari jaksa (P19)
-Berkas
perkara sudah lengkap(P21)
4.Penyerahan
tahap 2 (Tersangka dan alat bukti)sudah di nyatakan lengkap (P21)harus di
serahkan (tersangka+alat bukti).
Pada waktu jaksa menerima tersangka dan
barang bukti maka sejak itu pula penahanan beralih dari tahanan penyidik
menjadi tahanan jaksa.
Bahwa semua orang tanpa melihat
kedudukannya dan jabatannya bisa menjadi tersangka /terdakwa dengan demikian
kesimpulannya bahwa di dalam hukum semua kedudukannya sama di dalam
KUHAP di sebut EQUALITY BEFORE THE LAW.
Hubungan
koordinasi antara jaksa dengan penyidik
Tugas
wewenang jaksa:
1.Menerima
SPDP dari penyidik
2.Dia
menerima penyerahan berkas perkara
3.Menerima
penyerahan tersangka dan barang bukti
4.Menerbitkan
surat perintah penahanan di tambah surat dakwaan
5.Melimpahkan
berkas perkara ke pengadilan sejak saat itu sudah menjadi wewenang
pengadilan.(sudah menjadi terdakwa).
Surat
dakwaan (362 KUHP),Bahwa saudara Bejo pada hari Senin atau setidaknya pada
bulanMei masih termasuk dalam wilayah hokum kabupaten Tulungagung.Dengan maksud
yang sebagian atau seluruhnya secara hokum mengambil laptop di taksir dengan
harga Rp4.000.000.Adapun cara – cara terdakwa mengambil barang tersebut
tersangka memakai almamater kampus dan dalam keadaan satpam yang lelah,dia
mengincar barang yang ada di atas meja kelas,tetapi ada satu mahasiswa yang
mengetahui perbuatan tersebut.
Tulungagung,03
Mei 2015
Jaksa
Penuntut Umum
Termasuk
untuk perkara-perkara lain termasuk korupsi:
-Pertama-tama
hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa.
-Setelah
hakim selesai maka hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi.
-
Apabila saksi di panggil 3 kali tidak datang dengan alasan tidak di terima maka
saksi tersebut di
jemput. Hal ini sesuai dengan bunyi pasai 416
KUHP saksi di panggil tidak datang.
Sedangkan
saksi yang telah di sumpah di pengadilan untuk di beri keterangan tetapi
ternyata memberikan keterangan palsu/mengada-ngada/berbelit-belit/memutar balik
fakta maka sejak itu juga hakim menyuruh penuntut umum untuk menangkap saksi
dan di buat perkara sendiri.
Di
mana di dalam pemeriksaan bila mana di perluhkan akan di periksa saksi ahli.
Setelah
pemeriksaan saksi selesai maka hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menentukan hukuman
pidana(REQUISITOIR)tuntutan pidana.
-Di
dalam hal jaksa menentukan tuntutan pidana maka penuntut umum meringankan dan
memberatkan.Yang memberatkan yaitu perbuatan tersebut membuat resah
mahasiswa.dan yang meringankan adalah mengakui kesalahan,belum menikmati
hasilnya,dia masih sekolah.Kemudian jaksa menjatuhkan hukuman 6 bulan di potong
masa tahanan.Putusan hakin ternyata 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
-di
putus di pengadilan 191 ayat 3 KUHAP
Setelah
putusan di bacakan oleh hakim .maka hakim menanyakan kepada terdakwa akan
terima,pikir-pikir atau banding.
Pikir-pikir
batas waktunya 1 minggu
PNèPTèMA
UPAYA
HUKUM
Upaya
hukum di dalam hukum pidana di bagi menjadi 2 yaitu:
1.Upaya
hukum biasa
2.Upaya
hukum luar biasa
*Hukum
biasa antara lain:
1.Banding
2. Kasasi
*Hukum
luar biasa
1.Peninjauan kembali(PK)/HERZIENING
SYARAT-SYARAT
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1.Penyidikan boleh
dilakukan oleh pihak kepolisisan,penyidikan KPK,kejaksaan.
~Penyidikan adalah
pemeriksaan tersangka yang di duga telah melakukan perbuatan pidana sedangkan
di dalam penyidikan tersebut sudah ada upaya paksa/PRO YUSTICIA.(untuk
keadilan).Adapun penyidik ada 2 macam menurut (Vide pasal 6 KUHAP) sebagai
berikut:
1.Penyidik POLRI
2Penyidik JAKSA
3.Penyidik KPK
4.Penyidik PNS mencakup:
-Penyidik Imigrasi
-Penyidik bea cukai
-Penyidik Kehutanan
-Penyidik Pajak
-Penyidik Departemen
keuangan
-Penyidik POLUSCA dll.
Didalam Penyidikan ada
upaya-upaya paksa antara lain:
1.Penahanan
2.Penyelidikan
3.Penyitaan
4.Penggeledahan
5.Rekontruksi
Di dalam hal Intitusi
tersebut melakukan penyidikan maka pihak keluarga harus harus di beri
laporan perkembangan penyidikan .
*Apakah penyidik
mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan ?
Jawaban:Bisa
menghentikan penyidikan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.Tersangka meninggal
dunia
2.Tidak cukup bukti
3.Bahwa perkara
tersebut masuk di dalam hukum perdata
Jaksa pun mempunya
wewenang untuk menghentikan penuntutan antara lain.
1.Tersangka meninggal
dunia
2.Tidak cukup bukti
3.Bahwa perkara
tersebut masuk di dalam hukum perdata
Di dalam hukum Pidana
hal-hal yang melepaskan dari tuntutan pidana adalah sebagai berikut.
1.Meninggal dunia
2.Perkara sudah
kadaluarsa
3.NEBIN IN IDEM
(Perkara dua)
Dalam pasal 191 ayat1,2,3
KUHAP.macam-macam putusan hakim adalah sebagai berikut:
1.Keputusan yang
membebaskan terdakwa/VRIJSPRAAK
2.Keputusan yang
melepaskan tuntutan dari hukum/ONSLAG VAN HET VERVOLGING
3. Keputusan yang
menghukum/CONDENNATOIR
Pengertian dari putusan
yang membebaskan terdakwa bahwa hakim
membebaskan terdakwa tidak cukup bukti.
Didalam hukum pidana
upaya hukum banding pada peradilan utama sebagai berikut.
1.Peradilan Negeri
2.Peradilan agama
3.Peradilan tata usaha
Upaya hukum banding di dalam persidangan
perkara pidana di pengadilan dapat di ajukan ke 2 pihak di penuntut umum dan
terdakwa.Apabial pihak-pihak tersebut tidak merasa puas atas keputusan hakim
(vonis hakim) yang menyangkup hukuman pada kesalahan terdakwa mengenai berat
ringannya hukuman yang di jatuhi hakim.
Untuk JAKSA
Jaksa terpaksa mengajukan banding
apabila putusan/vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukumannya.contoh:
Penuntutan hukum menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun ternyata hakim
menjatuhi hukuman 5 tahun.Terdakwa merasa amat keberatan terhadap putusan yang
di jatuhkan oleh hakim kepadannya.
Hakim memutuskan perkara
(Conform)/sama dengan jaksa tetapi apabila baik penuntut umum atau terdakwa
sama-sama sudah menerima putusan hakim tersebut.Dan putusan tersebut sudah
mempunyai hukum tetap/INKRACH VAN GEWIJSDE.
Hakim memutuskan 2 ½
tahun sehingga antara penuntut umun dan terdakwa mempunyai hukum yang tetap.
KASASI
Upaya hukum kasasi
dapat di ajukan khusus penunutut umum apabila keputusan hakim tingkat 1 adalah putusan
bebas (VRIJSPRAAK).
Dan upaya hukum kasasi
dapat terjadi 2 perkara antara lain:
1.Di persidangan
pengadilan tinggi yaitu apabila baik penuntut umum /terdakwa keberatan dengan
putusan hakim tinggi .
Upaya hukum peninjauan kembali(PK)
Peninjauan kembali termasuk peninjauan
hukum luar biasa .Di sebut luar biasa karena
sudah melewati hukum kasasi .Peninjauan kembali dapat di lakukan /
dilaksanakan apabila terdakwa /keluarga terdakwa /penasehat hukum dapat
menemukan bukti-bukti.(NOVUM).
Contoh kasus:
Terdakwa terpidana Secon dan Karta yang di hukm oleh hakim negeri Bandung
dengan hukuman 15 tahun yang di anggap keduannya bersalah (Vide pasal 338
KUHAP) ternyata keluarga terdakwa/penasehat hukum menemukan bukti-bukti baru
bahwa ternyata yang membunuh orang lain dengan bukti-bukti mendukung dan para
saksi.Sehingga keputusan peninjauan kembali yang di putuskan oleh MA dengan
bukti-bukti baru yaitu orang-orang yang mengaku yang membunuh korban.Dengan
bukti-bukti baru maka keduanya di bebaskan dan di rehabilitasi harkat
martabatnya di bebaskan.
Di hukum berdasarkan kesalahannya
di putus oleh hakim agung dengan hukuman 3 tahun penjara tetapi ternyata
keluarga/ penasehat hukum menemukan bukti baru bahwa perbuatan tersebut adalah
bukan kasus pidana tetapi kasus Hukum Perdata yaitu adanya
hutang-piutang/kwintansi bahwa pidana tersebut terlibat di dalm penipuan (Vide
pasal 378 KUHAP).
Mengenai putusan hakim yang
menyangkut barang bukti (BB) adalah barang yang di peroleh dari hasil kejahatan
yang di lakukan oleh tersangka/terdakwa.Barang yang di pakai untuk melakukan
kejahatan .Putusan hakin yang menyangkut barang bukti terdiri dari 3 macam
yaitu.
1.Barang bukti tersebut
di kembalikan kepada saksi korban.
2.Barang bukti dirampas
untuk di musnahkan.contoh: narkoba,Napsa dll
3.Barang bukti dirampas
untuk negara.contoh:hasil korupsi
Prosedur yang
menyangkup dirampas untuk negara apabila barang bukti
tersebut masih bisa di manfaatkan dan ternyata masih bisa di pakai untuk
kepentingan negara maka barang tersebut di lelang.
PRA PENGADILAN
Di dalam hukum acara pidana
mengenai pra pengadilan di atur di dalam pasal 77-95 tugas pra pengadilan
memeriksa dan mengadili adanya 4 hal.
1.Tidak sahnya
penangkapan
2.Tidak sahnya penahanan
3.Tidak sahnya
penyidikan
4.Tidak sahnya
penuntutan
Berdasarkan keputusan MK maka ternyata
syarat-syarat tersebut di tambah tidak sahnya penetapan sebagai tersangka.
Bahwa Pra peradilan
hanya di periksa oleh 1 hakim yaitu hakim tunggal.
Dan yang bisa di pra
pengadilan adalah sebagai berikut:
1.Kepolisisan
2.Kejaksaan
3.KPK
Jadi yang dapat mengajukan pra
pengadilan adalah tersangka lewat penuntut umum yang di ajukan termohon di dalm
proses persidangan hanya di pimpin oleh hakim tunggal.di dalam tempo 1
minggu.Hakim sudah harus memeriksa permohonan yang di ajukan oleh
termohon.Putusan pra peradilan bersifat NETRAL.
No comments:
Post a Comment