Monday, 21 March 2016

RANGKUMAN KULIAH HUKUM ACARA PIDANA


RANGKUMAN
HUKUM ACARA PIDANA

Rangkuman ini disusun sebagai syarat untuk
 memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara

Di susun oleh:

1.  Sekti Diana Bara Wati                      (13187205017)
2.  Mukhamad Apriyandi Soleh             (13187205019)
3.  Novi Yulia Puspitasari                      (13187205028)
4.  Siti Komariyah                                 (13187205037)
STKIP PGRI TULUNGAGUNG
Jl.Mayor Sujadi Timur No.07 Tulungagung
Tahun 2015
Hukum acara pidana ialah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiil (KUHP). Dasar hukum acara pidana adalah uu no 8 tahun 1981.
            Sebelum uu no 8 tahun 1981 terbit Negara Republik Indonesia memakai hukum acara pidana Belanda. Asasnya konkordansi yang terkenal dengan HIR ( HET INLANCE REGLEMENT). Statblaad no 44 tahun 1944. Sehingga dengan demikian bahwa Indonesia meskipun sudah memproklamasikan 1945 namun masih menggunakan hukum Belanda (Asas Konkondansi).
            Dasar hukum bagi berlakunya kitab uu hukum acara pidana (KUHAP) yaitu uu no 8 tahun 1981. Sedangkan kalau KUHP dasar hukumnya adalah uu no 1 tahun 1946.
Tujuan dibuatnya hukum  acara pidana (KUHAP) ialah untuk mencari kebenaran materiil. Pengertian lain dari kebenaran materiil ialah kebenaran yang hakiki dan yang sebenar-benarnya. Pengertian lain dari hokum acara pidana adalah hokum yang mengatur tentang cara bagaimana ber acara di depan badan-badan peradilan.
Apakah itu badan-badan peradilan? Badan peradilan adalah 1. Kepolisian (penyidik)
    2. Kejaksaan (lembaga penuntutan)
    3. KPK (uu no 30 tahun 2002)
    4. Pengadilan
Apakah itu penegak hukum? Penegak hukum antara lain:
1.      Polisi
2.      Jaksa
3.      Hakim
4.      Pengacara /advokat /PH (Penasehat Hukum) /pembela
Bagaimana kita dapat mengetahui suatu delik/ kejahatan?
1.      Dari adanya seseorang yang tertangkap tangan/ basah. Tertangkap tangan dalam bahasa Belanda yaitu ONTDEKING OP HETERDAAD. Pengertian tertangkap tangan yaitu disuarakan oleh orang banyak pada saat dia melakukan tindakan/perbuatan pidana.
2.      Tertangkap sesudah ia melakukan perbuatan pidana.
3.      Dari adanya laporan atu pengaduan.
   KPK menamai tentangkap tangan dengan OTT (operasi tangkap tangan)
   KPK atau kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
4.      Dari media cetak dan elektronik.
Seperti halnya dengan hukum pidana maka hukum acara pidana termasuk dalam golongan hukum publik. Hukum publik ialah hokum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang/ individu dengan pemerintah Negara yang tujuannya untukmenciptakan keamanan dan ketertiban.
            Kesimpulannya : Hukum publik memprioritaskan kepentingan publik (publik interest).
            Apa alsannya pemerintah Negara Republik Indonesia menciptakan uu hokum yang baru no 8 tahun 1981 dan menhapuskan hukum acara pidana (HAP) Belanda (VIDE HIR STATBLAAD no 44 tahun 1944)?
            Jawab : uu pidana Belanda tersebut banyak menginjak-nginjak hak asasi manusia.
Contohnya : 1. Penahanan yang tidak ada batasannya
                     2. Penangkapan tanpa ada kesalahan yang jelas
                     3. Barang bukti yang sering hilang
                     4. Perkara-perkara yang sering disampingkan.
            Bahwa hukum acara pidana yang berlaku bagi penyelidikan-penyelidikan dan penuntutan dari lembaga anti korupsi KPK disampingkan berlaku juga bagi intansi kepolisian maupun kejaksaan. Sebab hokum acara pidana disamping bertujuan untuk mencari kebenaran materiil juga berfungsi sebagai penegak hukum (LAW INFORCEMENT). Dalam hukum acara pidana juga diatur mengenai kedudukan seseorang dalam hukum (LAW STANDING) dan juga mempunyai asas yang disebut di dalam hukum kedudukan semua orang sama (EQUALITY BEFORE THE LAW). KUHP dan KUHAP didalam istilah hukumnya termasuk RULE OF LAW : peraturan perundang-undangan.
            Hukum acara pidana di dalam ilmu hukum pidana disebut hukum pidana formil. Sedangkan yang tersebut di dalam KUHP adalah hukum pidana meteriil.
Pertanyaan : Kapan hukum acara pidana mulai bergerak atau beraksi?
Jawab : Mulai bergerak atau beraksi apabia telah ada dugaan seseorang atau beberapa orang telah melakukan perbuatan pidana. Setelah melakukan perbuatan pidana biasanya sudah ditangkap oleh banyak orang.
Kesimpulan : bahwa hukum acara pidana itu bergerak bila ada dugaan seseorang melakukan pidana.
Proses : ditangkap, ditahan, diselidiki, di tuntut, di periksa di pengadilan, dan dijatuhi hukuman.
            Perbedaan antara laporan dan pengaduan adalah bahwa laporan dilakukan oleh korban/saksi korban yaitu apabila terjadi suatu tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Sedangkan pengaduan yaitu karena korban atau saksi korban merasa dirugikan karena adanya suatu perbuatan dari seseorang yang bersifat pidana.
Contoh kasus : orang kurang dari 18 tahun disebut anak-anak di bawah umur (vide) uu no 23 tahun 2002 tentang uu perlindungan anak.
            Asas-asas penting yang ada di dalam hukum acara pidana:
1.      Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan yang di dalam uu pokok peradilan yang lama yaitu uu no 2 tahun 1971 dalam penjelasan umumnya diutarakan sebagai berikut: peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana, ringan, jujur, dan tidak memihak dan harus diterapan dengan bebas di daam seluruh tingkat peradilan.
Contoh : pasal 50 KUHAP mengatur tentang hak tersangka dan terdakwa untu segera diberitahukan dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti pada waktu pemeriksaan. Pada ayat 1 berbunyi : bahwa perkaranya segera diajukan di penuntutan umum. Pada ayat 3 berbunyi: bahwa perkara tersebut perkaranya segera di adili di peradialan.
2.      Praduga tidak bersalah ( PRESUMPTION OF INNOSENCE). Pengertiannya: terdakwa baru dinyatakan bersalah apabila telah mendapatkan keputusan hakim yang mempunyai HUKUM TETAP. Meskipun hukum acara pidana mempunyai asas praduga tidak bersalah namun di kalangan masyarakat menganggap bahwa seseorang telah mencoba/melakukan perbuatan pidana sudah dianggap bersaah dan hal ini sudah di expose di surat abar/media elektronik. Masalah ini seakan-akan sepertinya masyarakat sudah menghakimi sendiri atas orang-orang atu individu yang disinyalir atau diindikasikan telah melaukan perbuatan pidana. Keadaan seperti ini disebut sebagai TRIAL BY PRESS.
3.      OPPORTUNITAS pasal 237 uu 16 tahun 2004.
UU tentang kejaksaan RI tersebut uu 16 tahun 2004 di dalam pasal 32 menyebutkan bahwa jaksa agung dapat mengenyampingkan acara dengan DIPONERING (mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum).
Contoh : Bupati Indramayu telah mendapat bantuan dari pemerintah berupa DANSOS senilai 50 Milyar guna membangun infrastrutur. Tetapi uang tersebut tidak digunakan semestinya dan uang tersebut digunakan untuk membantu rayatnya yang sedang menderita banjir.
Konsekuensi Yuridis bahwa seakan-akan dengan disalurkannya tidak pada posnya bahwa Bupati telah melakuan tindak pidana korupsi. Namun tindakan tersebut demi menyelamatan warganya. Apabila Bupati diperkarakan ke jaksa agung bisa mendiponering/ mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.
4.      Asas pemeriksaan terbuka untuk umum (vide pasal 153 ayat 3 KUHAP) yang berbunyi : untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua siding membuka siding dan menyatakan terduga untuk umum kecuali di dalam perkara kesusilaan dan kasus-kasus di bawah umur. Contoh sidang terbuka : sidang pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pemalsuan uang, aborsi, pembegalan dan lain-lain. Sedangkan contoh sidang tertutup yaitu pemerkosaan, perzinahan, pencabulan anak di bawah umur.








Penyidikan (IDIK)-Penyidikan-Penuntutan-Pemeriksaan di sidang pengadilan.
Tahapan membuat surat pengaduan:
                                                                                          Tulungagung, 08 April 2015
                                                                                                      Kepada
                                                                                          Yth. Bapak Kapolsek
                                                                                          di Tulungagung
Perihal : Pengaduan
Dengan ini kami ingin mengadukan bahwa kami telah menerima pencemaran nama baik bertempat di kelas sekitar jam 4 di depan umum atau di depan teman-teman sekelas. Ternyata mas Hadi melontarkan kata-kata yang tidak senonoh antara lain “BANTENG”.
Dengan adanya kata-kata tersebut kami mempunyai pendapat seakan-akan nama kami di lecehkan di tempat umum. Dengan adanya kasus tersebut, maka kami mohon kepada Bapak agar yang bersangutan di panggil untuk di mintai keterangan dan ternyata perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 310-315 KUHP. Maka kami mohon agar perkaranya di lanjutkan sampai ke pengadilan.
Demikian permohonan kami agar permohonan kami segera di tindak lanjuti.
                                                                                                      TTD
                                                                                                                                                                                                                                                Nama terang
Kasus-kasus yang harus ada surat pengaduan:
1.      Perzinahan (pasal 284 KUHP).
2.      Melarikan gadis di bawah umur (pasal 332 KUHP).
3.      Pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP).
4.      UU no 23 tahun 2002 Perlindungan anak.
5.      UU no 24 tahun 2002 Kekerasan dalam rumah tangga (DOMESTIC VIOLENCE).
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya menurut yang telah diatur dalam KUHP. Penyelidik adalah pejabat polisi RI yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Bahwa penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan:
1.      Larangan meninggalkan tempat, penangkapan, penggeledahan, penyitaan.
2.      Pemeriksaan dan penyitaan surat.
3.      Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
4.      Membawa dan mendapatkan kepada seseorang kepada penyidik.
Kewajiban dan kewenangan penyelidik (vide pasal 5 KUHP)
1.      Menerima laporan atau pengaduan seseorang tentang adanya tindak pidana.
2.      Mencari keterangan dan barang bukti.
3.      Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri atau KTP.
4.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Menurut penggolongannya hukum acara pidana termasuk dalam hukum administrasi Negara atau hukum tata usaha Negara yaitu dengan alas an sebab hukum acara pidana mengatur kekuasaan, hak dan kewajiban, alat-alat perlengkapan Negara yang mempunyai tugas dalam arti luas.
Contoh : 
1. Adanya penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan penyidik pegawai sipil.
2. Adanya penuntutan yang dilakukan oleh lembaga penuntutan atau kejaksaan.
3. Mengadili yang dilakukan oleh para hakim pengadilan (vonis).
4. Melaksanakan keputusan hakim atau eksekusi. Dalam hal ini yang selaku eksekutornya adalah jaksa.
Adapun alat-alat perlengkapan Negara adalah sebagai berikut: jaksa, hakim, pegawai pemda, guru, dosen, pegawai rumah sakit, dan pegawai lainnya. Di dalam hukum administrasi Negara disebut AMBTENAAR BESTUUR.
Mekanisme atau procedur pelaksanaan pengangkatan suatu perkara.
Penyelidik – Penyidik – Penuntutan – Pemeriksaan di pengadilan.
Penyelidik yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah anggota-anggota polisi yang pangkatnya mulai dari yang pangkatnya terendah sampai tertinggi. 
    
                  
       
                Pada umumnya secara praktek penyidik yang ada di jajaran Polsek/Polres pangkatnya Bharada sampai Brigadir kepala. Umumnya penyidik selalu di bawah perintah penyidik di dalam hukum pidana bahwa untuk jabatan penyidik adalah Aipda. Umumnya untuk penyidik dulu diberi predikat TEKAB “Tim Khusus Anti Bandit”. Dan sekarang disebut dengan BUSER “Buru Sergap”. Penangkapan di dalam hukum acara pidana di atur dalam pasal19 dan apabila penangkapan yang dilakukan penyidik tersebut di dalam tempo 1 kali 24 jam tidakterbukti maka terduga tersebut harus di lepaskan. Pelepasannya atas dasar bahwa terduga tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, ERROR IN OBYECTO (salah pada obyeknya), ERROR IN PERSONAL (salah pada orangnya).
Pemeriksaan dalam waktu penangkapan                     INTEROGRASI
                                                                                    INVESTIGASI
Bahwa penyelidik pertama-tama harus melihat dimana waktu dan kejadian perkara (TKP). LOCUS+TEMPOS DELICTI =TKP.
Apabila di dalam penyelidikan terbukti dengan adanya tindakan penangkapan makatersangka perkaranya akan di lanjutkan ke penyelidikan dengan statusnya dari terduga menjadi tersangka. Bahwa dari tingkat penyelidik di lanjut ke tingkat penyidikan.di dalam tingkat penyidikan sudah ada upaya-upaya paksa yang namanya PRO TUSTICIA. Penahanan di atur di dalam pasal 22-29 KUHAP. Alasan-alasan di lakukannya penahanan oleh penyidik terhadap tersangka adalah
1.      Faktor subyektif/ unsur subyektif, bahwa perbuatan tersangka tersebut di ancam dalam KUHP 5 tahun lebih.
2.      Faktor obyektif/ unsur obyektif,
a.       Agar tersangka tidak melarikan diri.
b.      Agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
c.       Agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka bisa di ajak kerja sama disebut dengan Kooperatif.
Di dalam kita mempelajari hukum acara pidana kadang kala nampak bahwa di dalam hukum acara pidana tersebut seperti hak-hak manusia di hilangkan. Contohnya ada penahanan (seakan-akan kebebasan di rampas), penggeledahan ( seakan-akan ketenangan kita di ganggu), penyitaan barang ( di dalam kepemilikan seakan-akan terganggu dengan kepemilikan sendiri).
Bahwa menurut pasal 6 KUHAP penyidik terdiri dari 2 penyidik POLRI dan penyidik pegawai negeri sipil contoh penyidik PNS (imigrasi, perhutani, bea cukai, polsuska, pol air).
Di tahan di Polri : Rutan ( rumah tahanan )
Untuk imigrasi : rudenmig ( rumah detensi imigrasi )
Apa itu upaya paksa? Adanya penahan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi. Setelah melakukan penahanan maka diperiksa setelah diperiksa yang diprioritaskan adalah para saksi. Penyidik mengumpulkan alat bukti. Setelah alat bukti memenuhi persyaratan dalam tempo 1 minggu sudah ada dasar-dasar maka penyelidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ( SPDP ). Tujuan dari SPDP yaitu agar kepala kejaksaan setempat segera menunjuk jaksa untuk mengikuti jalannya perkara.
            Bahwa penyidik mempunyai wewenang untuk memohon tersangka 20 hari. Apabila pemeriksaan dianggap tidak cukup maka penyidik meminta perpanjangan 40 hari. Sehingga waktu penehanan kalau di total 60 hari. Dalam waktu kurang dari 60 hari penyidik sudah harus menyerahkan barang bukti kepada jaksa. Kalau melebihi dari 60 hari tersangka di keluarkan demi hukum.
Tugas dari penyidik adalah pertama-tama terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan perbuatan pidana adalah sebagai berikut:
1.      Penangkapan
2.      Penahanan
3.      Penyitaan
4.      Penggeledahan
5.      Mengirimkan SPDP ke kejaksaan
6.      Membuat berkas perkara BAP (berita acara pemeriksaan)
Adapun kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dengan kode P21 maka penyidik sudah siap atau secepatnya untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.  Tugas penyidik dalam hal ini adalah mengumpulkan alat bukti.
Adapun jenis-jenis penahanan adalah sebagai berikut :
1.      RUTAN (Rumah Tahanan Negara)
2.      Tahanan Rumah
3.      Tahanan Kota
Faktor-faktor pendukung di dalam Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :
1.      Ilmu Docfilosopy ( ilmu yang mempelajari sidik jari).
2.      Ilmu Balistik (ilmu yang mempelajari amunisi, bahan peedak dan senjata).
3.      Kedokteran Forensik ( ilmu yang mempelajari kelainan organ manusia sebagai akibat kesalahan manusia). -DVI (Disaster Victim Identification)
-ANTEMORTEM (mengenali fisik jenazah dari luar)
-POST MORTEM(pemeriksaan dari dalam jenazah)
4.      Kriminologi (tentang cara-cara melakukan pemberantasan kejahatan).
5.      Toksiologi ( ilmu yang mempelajari tentang racun ).
6.      Komputerisasi (ilmu yang mempelajari tentang komputer ).
7.      Ondotologi ( ilmu yang mempelajari susunan gigi manusia ).
Pelanggaran lalu lintas (kecelakaan) yang di tangani oleh satuan lalu lintas maka proses penyidikan adalah sama seperti yang ditangani oleh satuan RESKRIM.
UU no 24 tahun 2002 => UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU no 22 tahun 2002 => UU perlindungan anak.
UU diatas termasuk dalam satuan penyidik RESKRIM.
            Bahwa peanggaran lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal atau luka berat maka pelanggaran tersebut sudah disebut sebagai kejahatan.
            Di dalam kejahatan sehari-hari bahwa perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan seseorang pasti dilakukan dengan sengaja (OPZET) akan tetapi di dalam kasus pelanggaran lalu lintas (kecelakaan) yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang mengalami luka berat atau meninggal dunia maka pelaku tidak mempunyai maksut niatan kehendak kesengajaan untuk melakukan hal tersebut. Oleh karena itu di dalam peajaran ilmu hukum dibedakan 2 hal yaitu kejahatan karena kesengajaan dan kejahatan karena kelalaian. Di dalam ilmu hukum umum sering disebut delik dolus dan delik culpa. Delik dolus adalah kejahatan karena kesengajaan sedangkan Delik culpa adalah kesembronohan, ceroboh, kelalaian, kurang hati-hati).
            Di dalam kecelakaan lalu lintas sebelum adanya uu no 22 tahun 2009 yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka pasal-pasal yang dipakai penyidik SATLANTAS (unit kecelakaan/laka) adalah pasal-pasal yang berada dalam KUHP, yaitu pasal 359 dan 360.
Bunyi pasal 359 KUHP:
“Karena kurang hati-hatinya menyebabkan orang lain meninggal dunia”
Bunyi pasal 560 KUHP:
“Karena kurang hati-hatinya menyebabkan orang lain mengalami luka berat”
Pasal 90 KUHP menyebut bahwa yang dimaksud luka berat yaitu luka yang proses penyembuhan lama sekali dan korban akan sulit pulih kembali contohnya cacat fisik.
            Kecelakaan lalu lintas biasanya penyidik memakai pasal 359-360 KUHP dari pelanggaran menjadi kejahatan. Pegangan dari kejahatan tersebut adalah delik culpa. Ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun.
            Dengan terbitnya uu no 22 tahun 2009 yaitu uu tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang semula diatur dalam pasal 359 dan 360 KUHP maka untuk kasus-kasus seperti itu pasal-pasal yang diterapkan yaitu pasal 310 ayat 4 untuk yang meninggal dunia sedangkan untuk luka berat di atur dalam pasal 310 ayat 3. “Lex specialis Derogen lex Generalis’’.
*Apakah pasal 359 KUHP meskipun tidak di pakai di dalam kecelakaan laka apakah di pakai pada kasus yang lain?
Jawab: tetap,Karena pasal 359 ini termasuk dalam kejahatan yang di bedakan hanya perhitungan perbuatan sengaja/tidak sengaja.
          Untuk di instansi POLRI jabatan penyidik paling rendah pangkatnya IPDA namun di tingkat POLSEK jabatan penyidik di laksanakan oleh kepala sektor itu  sendiri (KAPOLSEK).Sedangkan untuk penyidik pembantu akan di duduki oleh bintara yaitu mulai dari Bharada tingkat 2 sampai IPTU.
         Di dalam melakukan penggeledahan milik tersangka yang di duga melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut:
1.Penggeledahan harus mendapat ijin
2.Penggeledahan harus disaksikan salah satu anggota keluarga di samping itu RT/RW dalam penggeledahan.
Pertanyaan:
Apabila penggeledahan di lakukan secara mendadak sedangkan ijin belum di peroleh bagaimana jalan keluarnya?
Jawaban:Dalam keadaan darurat maka penggeledahan dapat di lakukan terlebih dahulu sedangkan ijin dari ketua pengadilan bisa menyusul.
                Jadi barang-barang hasil penyitaan adalah tindakan hukum untuk mengambil/menyita sementara barang-barang dari hasil kejahatan.Penyitaan barang berfungsi sebagai barang bukti penyitaan juga harus mendapat izin dari ketua pengadilan.
~Surat perintah
~Ondotologi adalah ilmu yang mempelajari tentang mayat.

             Di dalam penyidik di dalam hal melakukan penyidikan suatu kasus pidana,maka penyidik menekankan dapatnya 2 alat bukti.
*Apakah alat bukti tersebut?
Jawaban: ~Alat bukti adalah alat/elemen/anasir untuk mendukung dalam menduga terjadinya suatu perbuatan pidana.
               ~Barang bukti adalah barang yang di peroleh dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Sedangkan alat bukti menurut ayat 1 pasal 184 KUHAP yaitu:
1.Keterangan saksi                              4.Petunjuk
2.Keterangan ahli                                5.Keterangan terdakwa
3.Surat
Hal-hal yang secara umum di ketahui tidak perlu di buktikan.
Menurut pasal 983 KUHAP Hakim/KPK dalam hal memutuskan kesalahannya dakwa hanya cukup hanya dengan pedoman adanya 2 alat bukti di tambah keyakinan.
-saksi ahli adalah saksi yang ahli di bidangnya
-Saksi ahli tidak perlu berpendidikan tinggi tetapi harus cukup dengan keahliannya masing-masing.
Barang bukti mendukung alat bukti/alat bukti mendukung kesalahan tersangka.
-Di dalam proses penyidikan apabila di temukan 1 alat bukti (persyaratan 2 alat bukti tidak di temui)maka penyidikan kepolisisan harus di hentikan dengan di turunkan surat perhentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata.
~Tersangka/ terdakwa meninggal dunia.
Tidak hanya penyidik yang bisa menghentikan penyidikan tetapi jaksa bisa menghentikan tuntutan atas alasan tidak cukup bukti ,perkara masuk kedalam perkara perdata.
PENANGGUHAN PENAHANAN
Pasal 263 (pemalsuan dokumen) batas tuntutan 60 hari.
Penangguhan penahanan yaitu apabila tersangka /terdakwa sudah menjalani tahanan ,maka keluarga dari yang di tahan bisa mengajukan permohonan penahanan.
Contoh surat penangguhan penahanan:

                                                                           Tulungagung,04,Mei,2015
                                                              Kepada Yth Bpk:
                                                                                     Kepolisian Reskrit Tulungagung

Perihal       : Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka bernama Mujianto
Kepada yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Nama         : Zubaidah
Umur         : 30 Tahun
Pekerjaan   : Ibu rumah tangga
Alamat       : Jln. Letjen Suprapto,no.80,Kepatian,Tulungagung
Dalam hal ini kami selaku istri tersangka /dalam perkara penipuan yang saat ini sedang menjalani tahanan POLRES selama 15 hari dengan di tahan suami tersebut.Kami selaku istri/anak betul-betul mengalami penderitaan di dalam masalah ekonomi.Karena suami saya satu-satunya tulang punggung keluarga .Oleh karena itu kami mohon kepada bapak bahwa suami saya tersebut di bebaskan dari masa tahanan.Sebagai jaminannya kami sendiri sebagai istri di samping paman saya yang bernama Suharminto.
Apabila permohonan kami ini di kabulkan oleh bapak kami bersedia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.Bahwa kami menjamin suami saya tersebut (tersangka) tidak melarikan diri.
2.Kami siap untuk menghadirkan suami saya tersebut setiap saat bila mana di perluhkan  
   selama proses pemeriksaan.
3.Dan kami siap melaksanakan perintah-perintah bapak selanjutnya demi keamanan.
Demikian permohonan kami kepada bapak dengan harapan di kabulkannya harapan tersebut.Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

                                                                                                                         Pemohon

                                                                                                                        Zubaidah
Keterangan ahli:1.Visum
                          2.Repertum
SAKSI
Saksi adalah orang yang mengetahui,mendengar,melihat dan mengalami kejadian.
Macam-macam saksi:
1.Saksi mahkota/CROWN GETUIGE
2.Saksi yang memberatkan/CROWN ADE CHARGE
3.Saksi meringankan /CROWN ACHARGE
4.Saksi Testimonium De Aouditi
            Di dalam KUHAP lebih-lebih yang sudah masuk di dalam persidangan maka hakim tetap berpedoman terhadap 2 orang saksi yang tertuang di dalam berkas perkara pemeriksaan (BAP)/proses verbal.
Di dalam pelajaran ilmu hukum terutam di dalam hal pemeriksaan di muka jaksa dan di muka hakim maka paling tidak harus ada penajuan saksi.
-1 saksi tidak di akui oleh hukum/UNUS TESTID NULUS TESTIS
-242 KUHP memberikan kesaksian di bawah sumpah tetapi kesaksiannya palsu.
Penangguhan itu bisa dengan menggunakan jaminan uang.
ALAT BUKTI
Macam-macam alat bukti:
   1.Surat autentik yang berupa surat dokumen negara
   2.Akte yang di buat oleh notaris contoh: kwintansi,pinjaman uang,dll
-Petunjuk adalah rangkaian hubungan antara saksi satu dengan lainnya di samping temuan yang menunjuk ke arah tuduhan tersangka.
Apabila kita mempelajari alat bukti(vide pasal 184 KUHAP) maka alat bukti tersebut di pakai di dalm proses pemeriksaan tersangka baik oleh kepolisisan,pengadilan,KPK.
-Adapun baik KPK,kepolisian,Kejaksaan agung dalam menyetorkan tersangka cukup 2 alat bukti.
Demikian hakim dalam memutuskan perkaranya juga berpedoman dengan 2 alat bukti di tambah keyakinan.
Keyakinan hakim di bagi menjadi 2 yaitu:
1.Yudictio Rasione/Pertimbangan yang matang(yuridis)
2.Yudictio Intime/dasarnya emosional
KETERANGAN TERDAKWA
Bahwa berdasarkan pasal 54 KUHAP maka tersangka/terdakwa sejak di periksa oleh penyidik di dalam persidangan harus di dampingi pengacara.
Kalau terdakwa tidak mampu maka hakim akan mencarikan pengacara secara gratis.
Pengacara di dalam pengabdiannya mempunyai 2 prinsip:
1.Prodeo/gratis
2.Probono/Pengabdian di dalam masyarakat
Hak-hak terdakwa di dalam proses pemeriksaan
1.Hak untuk di dampingi penasehat hukum
2.Hak agar di periksa oleh jaksa
3.Hak agar cepat-cepat di periksa di kepolisian
4. Hak agar cepat-cepat di periksa di pengadilan
Di dalam terdakwa meminta bantuan pendampingan hukum maka syaratnya :Tersangka harus membuat surat kuasa khusus biasanya pengacara yang di minta dalam bantuan yang di sebut PERADI(Perhimpunan Advokat Indonesia).
MEKANISME PROSES PENYELESAIAN PERKARA
Hubungan koordinasi antara penyidik dan jaksa.
Penyidik
1.SPDP ( 1 minggu penyidikan)
2.Mengirimkan berkas perkara
3Mengirimkan berkas perkara pada tahap 1
-Pengembalian perkara di sebut P18(perkara tidak lengkap)
-Setelah itu ada petunjuk-petunjuk dari jaksa (P19)
-Berkas perkara sudah lengkap(P21)
4.Penyerahan tahap 2 (Tersangka dan alat bukti)sudah di nyatakan lengkap (P21)harus di serahkan (tersangka+alat bukti).
        Pada waktu jaksa menerima tersangka dan barang bukti maka sejak itu pula penahanan beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan jaksa.
         Bahwa semua orang tanpa melihat kedudukannya dan jabatannya bisa menjadi tersangka /terdakwa dengan demikian kesimpulannya bahwa di dalam hukum semua kedudukannya sama di dalam KUHAP di sebut EQUALITY BEFORE THE LAW.
Hubungan koordinasi antara jaksa dengan penyidik
Tugas wewenang jaksa:
1.Menerima SPDP dari penyidik
2.Dia menerima penyerahan berkas perkara
3.Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti
4.Menerbitkan surat perintah penahanan di tambah surat dakwaan
5.Melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sejak saat itu sudah menjadi wewenang pengadilan.(sudah menjadi terdakwa).
Surat dakwaan (362 KUHP),Bahwa saudara Bejo pada hari Senin atau setidaknya pada bulanMei masih termasuk dalam wilayah hokum kabupaten Tulungagung.Dengan maksud yang sebagian atau seluruhnya secara hokum mengambil laptop di taksir dengan harga Rp4.000.000.Adapun cara – cara terdakwa mengambil barang tersebut tersangka memakai almamater kampus dan dalam keadaan satpam yang lelah,dia mengincar barang yang ada di atas meja kelas,tetapi ada satu mahasiswa yang mengetahui perbuatan tersebut.
                                                                                    Tulungagung,03 Mei 2015

                                                                                    Jaksa Penuntut Umum

Termasuk untuk perkara-perkara lain termasuk korupsi:
-Pertama-tama hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa.
-Setelah hakim selesai maka hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi.
- Apabila saksi di panggil 3 kali tidak datang dengan alasan tidak di terima maka saksi tersebut di
  jemput. Hal ini sesuai dengan bunyi pasai 416 KUHP saksi di panggil tidak datang.
Sedangkan saksi yang telah di sumpah di pengadilan untuk di beri keterangan tetapi ternyata memberikan keterangan palsu/mengada-ngada/berbelit-belit/memutar balik fakta maka sejak itu juga hakim menyuruh penuntut umum untuk menangkap saksi dan di buat perkara sendiri.
Di mana di dalam pemeriksaan bila mana di perluhkan akan di periksa saksi ahli.
Setelah pemeriksaan saksi selesai maka hakim memerintahkan  kepada jaksa untuk menentukan hukuman pidana(REQUISITOIR)tuntutan pidana.
-Di dalam hal jaksa menentukan tuntutan pidana maka penuntut umum meringankan dan memberatkan.Yang memberatkan yaitu perbuatan tersebut membuat resah mahasiswa.dan yang meringankan adalah mengakui kesalahan,belum menikmati hasilnya,dia masih sekolah.Kemudian jaksa menjatuhkan hukuman 6 bulan di potong masa tahanan.Putusan hakin ternyata 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
-di putus di pengadilan 191 ayat 3 KUHAP
Setelah putusan di bacakan oleh hakim .maka hakim menanyakan kepada terdakwa akan terima,pikir-pikir atau banding.
Pikir-pikir batas waktunya 1 minggu
PNèPTèMA
UPAYA HUKUM
Upaya hukum di dalam hukum pidana di bagi menjadi 2 yaitu:
1.Upaya hukum biasa
2.Upaya hukum luar biasa
*Hukum biasa antara lain:
   1.Banding
   2. Kasasi
*Hukum luar biasa
   1.Peninjauan kembali(PK)/HERZIENING
SYARAT-SYARAT PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1.Penyidikan boleh dilakukan oleh pihak kepolisisan,penyidikan KPK,kejaksaan.
~Penyidikan adalah pemeriksaan tersangka yang di duga telah melakukan perbuatan pidana sedangkan di dalam penyidikan tersebut sudah ada upaya paksa/PRO YUSTICIA.(untuk keadilan).Adapun penyidik ada 2 macam menurut (Vide pasal 6 KUHAP) sebagai berikut:
1.Penyidik POLRI
2Penyidik JAKSA
3.Penyidik KPK
4.Penyidik PNS mencakup:
-Penyidik Imigrasi
-Penyidik bea cukai
-Penyidik Kehutanan
-Penyidik Pajak
-Penyidik Departemen keuangan
-Penyidik POLUSCA dll.
Didalam Penyidikan ada upaya-upaya paksa antara lain:
1.Penahanan
2.Penyelidikan
3.Penyitaan
4.Penggeledahan
5.Rekontruksi
Di dalam hal Intitusi tersebut melakukan penyidikan maka pihak keluarga harus harus di beri laporan perkembangan penyidikan .
*Apakah penyidik mempunyai wewenang untuk menghentikan penyidikan ?
Jawaban:Bisa menghentikan penyidikan dengan alasan-alasan sebagai berikut.
1.Tersangka meninggal dunia
2.Tidak cukup bukti
3.Bahwa perkara tersebut masuk di dalam hukum perdata
Jaksa pun mempunya wewenang untuk menghentikan penuntutan antara lain.
1.Tersangka meninggal dunia
2.Tidak cukup bukti
3.Bahwa perkara tersebut masuk di dalam hukum perdata
Di dalam hukum Pidana hal-hal yang melepaskan dari tuntutan pidana adalah sebagai berikut.
1.Meninggal dunia
2.Perkara sudah kadaluarsa
3.NEBIN IN IDEM (Perkara dua)
Dalam pasal 191 ayat1,2,3 KUHAP.macam-macam putusan hakim adalah sebagai berikut:
1.Keputusan yang membebaskan terdakwa/VRIJSPRAAK
2.Keputusan yang melepaskan tuntutan dari hukum/ONSLAG VAN HET VERVOLGING
3. Keputusan yang menghukum/CONDENNATOIR
Pengertian dari putusan yang membebaskan terdakwa  bahwa hakim membebaskan terdakwa tidak cukup bukti.
Didalam hukum pidana upaya hukum banding pada peradilan utama sebagai berikut.
1.Peradilan Negeri
2.Peradilan agama
3.Peradilan tata usaha
          Upaya hukum banding di dalam persidangan perkara pidana di pengadilan dapat di ajukan ke 2 pihak di penuntut umum dan terdakwa.Apabial pihak-pihak tersebut tidak merasa puas atas keputusan hakim (vonis hakim) yang menyangkup hukuman pada kesalahan terdakwa mengenai berat ringannya hukuman yang di jatuhi hakim.
Untuk JAKSA
           Jaksa terpaksa mengajukan banding apabila putusan/vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukumannya.contoh: Penuntutan hukum menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun ternyata hakim menjatuhi hukuman 5 tahun.Terdakwa merasa amat keberatan terhadap putusan yang di jatuhkan oleh hakim kepadannya.
           Hakim memutuskan perkara (Conform)/sama dengan jaksa tetapi apabila baik penuntut umum atau terdakwa sama-sama sudah menerima putusan hakim tersebut.Dan putusan tersebut sudah mempunyai hukum tetap/INKRACH VAN GEWIJSDE.
Hakim memutuskan 2 ½ tahun sehingga antara penuntut umun dan terdakwa mempunyai hukum yang tetap.
KASASI
Upaya hukum kasasi dapat di ajukan khusus penunutut umum apabila keputusan hakim tingkat 1 adalah putusan bebas (VRIJSPRAAK).
Dan upaya hukum kasasi dapat terjadi 2 perkara antara lain:
1.Di persidangan pengadilan tinggi yaitu apabila baik penuntut umum /terdakwa keberatan dengan putusan hakim tinggi .
Upaya  hukum peninjauan kembali(PK)
           Peninjauan kembali termasuk peninjauan hukum luar biasa .Di sebut luar biasa karena  sudah melewati hukum kasasi .Peninjauan kembali dapat di lakukan / dilaksanakan apabila terdakwa /keluarga terdakwa /penasehat hukum dapat menemukan bukti-bukti.(NOVUM).
Contoh kasus: Terdakwa terpidana Secon dan Karta yang di hukm oleh hakim negeri Bandung dengan hukuman 15 tahun yang di anggap keduannya bersalah (Vide pasal 338 KUHAP) ternyata keluarga terdakwa/penasehat hukum menemukan bukti-bukti baru bahwa ternyata yang membunuh orang lain dengan bukti-bukti mendukung dan para saksi.Sehingga keputusan peninjauan kembali yang di putuskan oleh MA dengan bukti-bukti baru yaitu orang-orang yang mengaku yang membunuh korban.Dengan bukti-bukti baru maka keduanya di bebaskan dan di rehabilitasi harkat martabatnya di bebaskan.
            Di hukum berdasarkan kesalahannya di putus oleh hakim agung dengan hukuman 3 tahun penjara tetapi ternyata keluarga/ penasehat hukum menemukan bukti baru bahwa perbuatan tersebut adalah bukan kasus pidana tetapi kasus Hukum Perdata yaitu adanya hutang-piutang/kwintansi bahwa pidana tersebut terlibat di dalm penipuan (Vide pasal 378 KUHAP).
            Mengenai putusan hakim yang menyangkut barang bukti (BB) adalah barang yang di peroleh dari hasil kejahatan yang di lakukan oleh tersangka/terdakwa.Barang yang di pakai untuk melakukan kejahatan .Putusan hakin yang menyangkut barang bukti terdiri dari 3 macam yaitu.
1.Barang bukti tersebut di kembalikan kepada saksi korban.
2.Barang bukti dirampas untuk di musnahkan.contoh: narkoba,Napsa dll
3.Barang bukti dirampas untuk negara.contoh:hasil korupsi
Prosedur yang menyangkup dirampas untuk negara apabila barang bukti tersebut masih bisa di manfaatkan dan ternyata masih bisa di pakai untuk kepentingan negara maka barang tersebut di lelang.
PRA PENGADILAN
            Di dalam hukum acara pidana mengenai pra pengadilan di atur di dalam pasal 77-95 tugas pra pengadilan memeriksa dan mengadili adanya 4 hal.
1.Tidak sahnya penangkapan
2.Tidak sahnya penahanan
3.Tidak sahnya penyidikan
4.Tidak sahnya penuntutan
  Berdasarkan keputusan MK maka ternyata syarat-syarat tersebut di tambah tidak sahnya penetapan sebagai tersangka.
Bahwa Pra peradilan hanya di periksa oleh 1 hakim yaitu hakim tunggal.
Dan yang bisa di pra pengadilan adalah sebagai berikut:
1.Kepolisisan
2.Kejaksaan
3.KPK
             Jadi yang dapat mengajukan pra pengadilan adalah tersangka lewat penuntut umum yang di ajukan termohon di dalm proses persidangan hanya di pimpin oleh hakim tunggal.di dalam tempo 1 minggu.Hakim sudah harus memeriksa permohonan yang di ajukan oleh termohon.Putusan pra peradilan bersifat NETRAL.



No comments:

Post a Comment